Daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low penneability) antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate, dengan rnenggunakan teknologi tertentu seperti fracturing (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012)
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran WK Migas Non Konvensional dan Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi