Wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung baik yang telah ada Badan Usaha melalui Izin Panas Bumi maupun belum ada Badan Usaha.
UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik