Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE)
Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE)
WPSPE_AR
Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE)
Polygon
Wilayah terbuka panas bumi yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian untuk dilakukan penugasan survey pendahuluan dan eksplorasi.
UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik