Kawasan Rawan Bencana Tsunami dinyatakan dalam urut-urutan angka dari tingkat kerawanan tinggi tinggi ke tingkat kerawanan rendah yaitu: Kawasan Rawan Tsunami Tinggi, Kawasan Rawan Tsunami Menengah, dan Kawasan Rawan Tsunami Rendah
Kawasan Rawan Bencana Tsunami dinyatakan dalam urut-urutan angka dari tingkat kerawanan tinggi tinggi ke tingkat kerawanan rendah yaitu: Kawasan Rawan Tsunami Tinggi, Kawasan Rawan Tsunami Menengah, dan Kawasan Rawan Tsunami Rendah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa bumi dan Tsunami.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bab IX Badan Geologi, Bagian Kelima Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Pasal 693-711.