Zona Kerentanan gerakan tanah adalah suatu zona yang mempunyai kesamaan kerentanan relatif (relative susceptibility) untuk terjadi gerakan tanah. Penentuan zona kerentanan gerakan tanah ini berdasarkan parameter, yaitu besarnya kemiringan lereng, jenis tanah dan batuan, curah hujan, jumlah dan luas gerakan tanah, tata guna lahan, kegempaan,nilai angka kestabilan lereng, dll. Klasifikasi zona kerentanan gerakan tanah terbagi menjadi empat, yaitu zona kerentanan gerakan tanah tinggi, menengah, rendah, dan sangat rendah.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bab IX Badan Geologi, Bagian Kelima Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Pasal 693-711;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi dan Tsunami;SNI 13-6182-1999, Legenda umum peta zona kerentanan gerakan tanah Indonesia, skala 1:100.000.SNI 8291:2016, Penyusunan dan Penentuan Zona Kerentanan Gerakan Tanah
2019
Nama Atribut
Definisi
Tipe Atribut
Size Atribut
Keterangan
FID
Unique Identifier
Object ID
-
-
Shape
Bentuk Shape
Geometry
-
-
OBJECTID
Unique Identifier
Object ID
-
-
Tahun
Tahun Terbit
Long Integer
-
-
FCODE
Feature Code
String
50
-
Shape_Length
Shape Length
Double
-
-
Shape_Area
Shape_Area
Double
-
-
NAMOBJ
Nama Objek Spasial
String
50
-
SRS_ID
Spatial Reference System Identifier
String
50
-
KLSGTN
Kelas Gerakan Tanah
Integer
-
1: Tidak Ada Gerakan; 2: Sangat Rendah; 3: Rendah; 4: Sedang; 5: Tinggi; 6: Sangat Tinggi; 996; Tidak Ada Data; 999: Lainnya
REMARK
Catatan
String
250
Sangat Rendah; Rendah; Menengah; Tinggi; Alur Aliran Bahan Rombakan; Danau