Pipa untuk mengangkut gas bumi dari sumber pasokan gas bumi atau lapangan-lapangan gas bumi ke ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, wilayah niaga tertentu dan/atau konsumen gas bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 jo Permen ESDM No 19 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa;