Pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari Pipa Transmisi Gas Bumi pada suatu Ruas Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 jo Permen ESDM No 19 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa;