Likuefaksi adalah fenomena hilangnya kekuatan lapisan tanah akibat beban getaran gempa. Kerentanan Likuefaksi adalah keadaan, kualitas atau tingkat suatu endapan tanah dalam mengalami likuefaksi
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15
Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral