Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Nama Peta
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Alias
Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Definisi
Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan yang berada di dalam WUP. Satu WUP terdiri atas 1(satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
Dasar
Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1796 K/30/MEM/2018
Nama Atribut
Definisi
Tipe Atribut
Size Atribut
Keterangan
ISSUER
Penerbit Izin
String
15
0
PROV
Nama Provinsi
String
50
0
IDPROV
ID Provinsi
String
25
0
KAB
Nama Kabupaten
String
50
0
IDKAB
ID Kabupaten
String
25
0
ISLAND
Pulau
String
30
0
NMOPRT
Nama Perusahaan
String
100
0
TIPOPR
Jenis Badan Usaha
String
25
0
ADOPRT
Alamat Perusahaan
String
250
0
PHOPRT
Telepon Perusahaan
String
50
0
SKBLOK
Nomor SK
String
100
0
TIPTMB
Jenis Izin
String
15
0
DATSTR
Tanggal Berlaku SK
Date
15
0
DATEND
Tanggal Berakhir SK
Date
15
0
LUBLOK
Luas Wilayah (Ha)
Double
30
0
STATUS
Tahap Kegiatan
String
30
0
LOCATE
Lokasi Tambang
String
250
0
IDCMD
Kode Jenis Komoditas
String
2
0
CLASCMD
Kode Komoditas
String
2
0
COMMDT
Komoditas
String
50
0
IDBLOK
Kode WIUP
String
15
0
REMARK
Catatan
String
250
0
FCODE
Feature Code
String
50
0
DATCRTE
Tanggal Buat
Date
15
0