Logo

Terminal LPG

Terminal LPG
TERMINALLPG_PT
Terminal LPG
Point
Terminal LPG adalah tempat atau terminal untuk menyimpan gas bumi yang dicairkan oleh Badan Usaha untuk dikomersialkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
2019
Nama Atribut Definisi Tipe Atribut Size Atribut Keterangan
NAMOBJ Nama Terminal LPG String 100 -
NMOPRT Nama Badan usaha String - -
PROV Nama Provinsi String 25 -
KAP Kapasitas Penyimpanan Terminal LPG dalam Juta Ton (MT) Double - -