Terminal LPG adalah tempat atau terminal untuk menyimpan gas bumi yang dicairkan oleh Badan Usaha untuk dikomersialkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun
2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi
dan Sumber Daya Mineral
2019
Nama Atribut
Definisi
Tipe Atribut
Size Atribut
Keterangan
NAMOBJ
Nama Terminal LPG
String
100
-
NMOPRT
Nama Badan usaha
String
-
-
PROV
Nama Provinsi
String
25
-
KAP
Kapasitas Penyimpanan Terminal LPG dalam Juta Ton (MT)