Suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan airtanah berlangsung. Q1 adalah nilai debit optimum pada air tanah bebas (freatik) dalam satuan (juta m3/tahun). Q2 adalah nilai debit optimum pada air tanah tertekan (pisometrik) dalam satuan (juta m3/tahun)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah