Daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Konvensional
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran WK Migas Non Konvensional dan Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi