Logo

Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta, IGT ESDM 100% TERINTEGRASI

-

Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta (Rakernas KSP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Rakernas KSP berlangsung di Jakarta pada Selaasa (4/10), digelar secara hybrid dengan tema “Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial”. Rakernas KSP dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Percepaatan Kebijakan Satu Peta yang disampaikan oleh Kepala BIG. Dari hasil laporan capaian kegiatan kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), KESDM mendapatkan tanggung jawab pemenuhan 23 IGT dari total 158 IGT dengan status 100% terintegrasi. 

Dalam Rakernas KSP juga diselenggarakan Forum Menteri yang menghadirkan Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, dan perwakilan dari Menteri Dalam Negeri guna membahas pelaksanaan kebijakan satu peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dalam rangka Kebijakan Satu Peta. 

Dalam Forum Menteri tersebut, Menteri ESDM menyampaikan terkait overlay Wilayah IUP dengan Kawasan hutan serta tantangan Wilayah IUP dalam kawasan hutan, dan usulan solusi ketidaksesuaian perizinan petambangan di dalam kawasan hutan. Menteri ESDM juga menyampaikan bahwa diperlukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan IUP dan Kawasan Hutan serta perlu penyesuaian terhadap perkembangan yang ada agar area IUP tambang dapat diupayakan karena memberikan kontribusi keekonomian yang besar bagi negara. 

Pada kegiatan Rakernas tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI). SIPITTI akan digunakan sebagai sistem informasi yang dapat memberikan akses informasi ketidaksesuaian kepada pihak terkait dalam penyelesaian ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan sesuai dengan PP 43 tahun 2021, mendukung proses kinerja otomatisasi tipologi tumpang tindih antar IGT dan otomatisasi tipologi penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang serta menyediakan dashboard untuk pemantauan dan evaluasi penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. 

Kegiatan Rakernas KSP dapat menjadi forum lintas sektor untuk bertukar gagasan dan terobosan dalam menjawab berbagai tantangan dan mengatasi hambatan yang muncul untuk mendorong Percepatan Kebijakan Satu Peta yang bermanfaat luas bagi kepentingan pembangunan nasional.