Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah dimana salah satu tujuannya adalah mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan. Kegiatan penyebarluasan data dalam Perpres tersebut dilakukan oleh Portal Satu Data.
Kementerian ESDM merupakan salah satu kementerian yang ditunjuk oleh BIG sebagai pilot project dalam pelaksanaan integrasi IGT pada ESDM One Map dengan Portal Satu Data Indonesia melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Kementerian ESDM akan menyediakan 5 IGT yang akan diinterasikan ke Portal Satu Data Indonesia melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. 5 IGT yang akan disiapkan oleh Kementerian ESDM, yaitu:
1. Peta Infrastruktur Pipa Transmisi Gas Bumi
2. Peta Sebaran Pembangkit Listrik
3. Peta Gardu Induk
4. Peta Sumber Daya Batubara
5. Peta Sumber Daya Panas Bumi
Dalam menyediakan 5 IGT yang akan diintegrasikan ke Portal Satu Data Indonesia melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Pusdatin ESDM sebagai Wali data melakukan koordinasi dengan produsen data untuk menyiapkan IGT agar memenuhi kaidah data sesuai Satu Data Indonesia yaitu standar data, metadata, kode referensi, dan interoperabilitas.